Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memulihkan kondisi lingkungan, fasillitas umum, fasilitas sosial, serta prasarana sungai.

Terkait

Komentar!