Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Sungai dan/atau anak sungai yang berfungsi sebagai drainase perkotaan, pengelolaannya diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan pembinaan teknis dari Menteri.

Terkait

Komentar!