Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 20
(1)Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
perlindungan sungai; dan

pencegahan pencemaran air sungai.

(2)Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap:
palung sungai;

sempadan sungai;

danau paparan banjir; dan

dataran banjir.

(3)Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pula terhadap:
aliran pemeliharaan sungai; dan

ruas restorasi sungai.


Komentar!