Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. kegiatan fisik; dan

  2. rekayasa secara vegetasi.

Terkait

Komentar!