Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Pembangunan prasarana pengendali aliran permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan membuat:

  1. resapan air; dan

  2. penampung banjir.

Terkait

Komentar!