Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 79

Pengelolaan sungai dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!