Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada:
sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;

sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;

sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;

sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;

sungai yang terpengaruh pasang air laut;

danau paparan banjir; dan

mata air.

Komentar!