Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada:

  1. sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan;

  2. sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan;

  3. sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan;

  4. sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan;

  5. sungai yang terpengaruh pasang air laut;

  6. danau paparan banjir; dan

  7. mata air.

Terkait

Komentar!