Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 24
(1)

Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilakukan pada dataran banjir yang berpotensi menampung banjir.

(2)

Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membebaskan dataran banjir dari peruntukan yang mengganggu fungsi penampung banjir.


Terkait

Komentar!