Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Ketiga
Pengembangan Sungai


Pasal 29

Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b merupakan bagian dari pengembangan sumber daya air.


Pasal 30
(1)

Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui pemanfaatan sungai.

(2)

Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk:

  1. rumah tangga;

  2. pertanian;

  3. sanitasi lingkungan;

  4. industri;

  5. pariwisata;

  6. olahraga;

  7. pertahanan;

  8. perikanan;

  9. pembangkit tenaga listrik; dan

  10. transportasi.

(3)

Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak ekosistem sungai, mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan dan aspirasi daerah/masyarakat setempat.


Pasal 31
(1)

Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

  1. mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan

  2. mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai.

(2)

Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:

  1. mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan

  2. mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.


Pasal 32

Dalam melakukan pemanfaatan sungai untuk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf h, selain harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, harus pula mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan sungai.


Pasal 33

Dalam melakukan pemanfaatan sungai untuk pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf i, selain harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dilarang menimbulkan banjir dan kekeringan pada daerah hilir.


Terkait

Komentar!