Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Pelaksana sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang sistem informasi sungai.

Terkait

Komentar!