Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Komentar!