Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 71
(1)

Kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b ditujukan untuk memperoleh masukan dalam rangka meningkatkan efektifitas kegiatan pengelolaan sungai.

(2)

Kegiatan konsultasi publik dilakukan melalui survei pendapat umum, diskusi, dengar pendapat, dan lokakarya mengenai pengelolaan sungai.


Terkait

Komentar!