Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:

  1. penyusunan program dan kegiatan;

  2. pelaksanaan kegiatan; dan

  3. pemantauan dan evaluasi.

Terkait

Komentar!