Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 45
(1)Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini;

pemetaan kawasan beresiko banjir;

inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir;

peningkatan kesadaran masyarakat;

penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan

penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir.

(2)Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.

Komentar!