Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 45
(1)

Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:

  1. penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini;

  2. pemetaan kawasan beresiko banjir;

  3. inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir;

  4. peningkatan kesadaran masyarakat;

  5. penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan

  6. penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir.

(2)

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.


Terkait

Komentar!