Sungai
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- bahwa dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 45
Persiapan menghadapi banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf d dilakukan melalui kegiatan:
penyediaan dan pengujian sistem prakiraan banjir serta peringatan dini;
pemetaan kawasan beresiko banjir;
inspeksi berkala kondisi prasarana pengendali banjir;
peningkatan kesadaran masyarakat;
penyediaan dan sosialisasi jalur evakuasi dan tempat pengungsian; dan
penyusunan dan penetapan prosedur operasi lapangan penanggulangan banjir.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai kewenangannya.