Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 65
(1)

Data variabel sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a merupakan informasi mengenai data ketersediaan air dan kejadian banjir.

(2)

Data ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data:

  1. curah hujan;

  2. elevasi muka air sungai;

  3. kandungan sedimen air sungai;

  4. pengambilan air;

  5. data fisik banjir; dan

  6. penyebab, jenis, dan jumlah kerugian akibat banjir.

(3)

Data mengenai ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinventarisasi oleh instansi yang membidangi sumber daya air.


Terkait

Komentar!