Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 65
(1)Data variabel sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a merupakan informasi mengenai data ketersediaan air dan kejadian banjir.
(2)Data ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data:
curah hujan;

elevasi muka air sungai;

kandungan sedimen air sungai;

pengambilan air;

data fisik banjir; dan

penyebab, jenis, dan jumlah kerugian akibat banjir.

(3)Data mengenai ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinventarisasi oleh instansi yang membidangi sumber daya air.

Komentar!