Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 69
(1)

Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pemberdayaan masyarakat secara terencana dan sistematis dalam pengelolaan sungai.

(2)

Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

  1. sosialisasi;

  2. konsultasi publik; dan

  3. partisipasi masyarakat.

(3)

Sosialisasi, konsultasi publik, dan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai.

(4)

Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya harus menyediakan pusat informasi.


Terkait

Komentar!