Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan:
kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau

kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.

Komentar!