Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 32

Dalam melakukan pemanfaatan sungai untuk perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf h, selain harus mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, harus pula mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan sungai.


Terkait

Komentar!