Sungai
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- bahwa dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 67
Operasi peralatan sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, dan pengiriman data.
Peralatan sistem informasi sungai terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak.
Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria mudah dioperasikan, akurat, dan tidak mudah rusak.
Pengadaan peralatan sistem informasi sungai harus mengutamakan produksi dalam negeri.