Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 67
(1)

Operasi peralatan sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, dan pengiriman data.

(2)

Peralatan sistem informasi sungai terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak.

(3)

Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria mudah dioperasikan, akurat, dan tidak mudah rusak.

(4)

Pengadaan peralatan sistem informasi sungai harus mengutamakan produksi dalam negeri.


Terkait

Komentar!