Sungai
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 57
Setiap orang yang akan melakukan kegiatan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai;
pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;
pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;
pemanfaatan bekas sungai;
pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;
pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;
pemanfaatan sungai di kawasan hutan;
pembuangan air limbah ke sungai;
pengambilan komoditas tambang di sungai; dan
pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.
Pasal 58
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf g diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf h diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam bentuk Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan pemanfaatan aliran air dan pemanfataan air setelah mendapat rekomendasi teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kecuali untuk kawasan hutan yang pengelolaannya telah dilimpahkan kepada badan usaha milik negara di bidang kehutanan.
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf i dan huruf j diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf k diberikan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air.
Pasal 59
Pemegang izin kegiatan pada ruang sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib:
melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai;
melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan
memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Pasal 60
Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila pelaksanaan kegiatan pada ruang sungai yang dilakukan oleh pemegang izin menimbulkan:
kerusakan pada ruang sungai dan/atau lingkungan sekitarnya, wajib melakukan pemulihan dan/atau perbaikan atas kerusakan yang ditimbulkannya; dan/atau
kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.