Sungai
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 57
pelaksanaan konstruksi yang mengubah aliran dan/atau alur sungai;
pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai;
pemanfaatan bekas sungai;
pemanfaatan air sungai selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada;
pemanfaatan sungai sebagai penyedia tenaga air;
pemanfaatan sungai sebagai prasarana transportasi;
pemanfaatan sungai di kawasan hutan;
pembuangan air limbah ke sungai;
pengambilan komoditas tambang di sungai; dan
pemanfaatan sungai untuk perikanan menggunakan karamba atau jaring apung.
Pasal 58
Pasal 59
melindungi dan mengamankan prasarana sungai;
mencegah terjadinya pencemaran air sungai;
menanggulangi dan memulihkan fungsi sungai dari pencemaran air sungai;
mencegah gejolak sosial yang timbul berkaitan dengan kegiatan pada ruang sungai; dan
memberikan akses terhadap pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pemeriksaan.
Pasal 60
kerugian pada masyarakat, wajib mengganti biaya kerugian yang dialami masyarakat.