Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 61
(1)

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi sungai.

(2)

Sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air.

(3)

Sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbarui sesuai kebutuhan.

(4)

Sistem informasi sungai bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.


Terkait

Komentar!