Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pula terhadap:

  1. aliran pemeliharaan sungai; dan

  2. ruas restorasi sungai.

Terkait

Komentar!