Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 27
(1)

Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

  1. penetapan daya tampung beban pencemaran;

  2. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;

  3. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;

  4. pelarangan pembuangan sampah ke sungai;

  5. pemantauan kualitas air pada sungai; dan

  6. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.

(2)

Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Terkait

Komentar!