Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 27
(1)Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
penetapan daya tampung beban pencemaran;

identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;

penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;

pelarangan pembuangan sampah ke sungai;

pemantauan kualitas air pada sungai; dan

pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.

(2)Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Komentar!