Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 72
(1)

Kegiatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf c ditujukan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sungai.

(2)

Kegiatan partisipasi masyarakat dilakukan melalui pembentukan kelompok kerja dan kerja sama pengelolaan sungai.


Terkait

Komentar!