Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui pemanfaatan sungai.

(2)

Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk:

  1. rumah tangga;

  2. pertanian;

  3. sanitasi lingkungan;

  4. industri;

  5. pariwisata;

  6. olahraga;

  7. pertahanan;

  8. perikanan;

  9. pembangkit tenaga listrik; dan

  10. transportasi.

(3)

Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak ekosistem sungai, mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan dan aspirasi daerah/masyarakat setempat.


Terkait

Komentar!