Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 30
(1)Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan melalui pemanfaatan sungai.
(2)Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan untuk:
rumah tangga;

pertanian;

sanitasi lingkungan;

industri;

pariwisata;

olahraga;

pertahanan;

perikanan;

pembangkit tenaga listrik; dan

transportasi.

(3)Pengembangan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merusak ekosistem sungai, mempertimbangkan karakteristik sungai, kelestarian keanekaragaman hayati, serta kekhasan dan aspirasi daerah/masyarakat setempat.

Komentar!