Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

  1. sosialisasi;

  2. konsultasi publik; dan

  3. partisipasi masyarakat.

Terkait

Komentar!