Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap:

  1. palung sungai;

  2. sempadan sungai;

  3. danau paparan banjir; dan

  4. dataran banjir.

Terkait

Komentar!