Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(2)Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap:
palung sungai;

sempadan sungai;

danau paparan banjir; dan

dataran banjir.

Komentar!