Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 23
(1)

Perlindungan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mengendalikan sedimen dan pencemaran air pada danau.

(2)

Pengendalian sedimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencegahan erosi pada daerah tangkapan air.


Terkait

Komentar!