Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(3)

Kegiatan pengurangan resiko banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!