Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 17
(1)

Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) menunjukkan terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi bangunan yang terdapat dalam sempadan sungai untuk fasilitas kepentingan tertentu yang meliputi:

  1. bangunan prasarana sumber daya air;

  2. fasilitas jembatan dan dermaga;

  3. jalur pipa gas dan air minum; dan

  4. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi.


Terkait

Komentar!