Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Perlindungan aliran pemeliharaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a ditujukan untuk menjaga ekosistem sungai.

Terkait

Komentar!