Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
<<

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 80

Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib menetapkan garis sempadan pada semua sungai yang berada dalam kewenangannya.


Pasal 81
(1)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap izin pemanfaatan sungai tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

(2)

Permohonan izin pemanfaatan sungai yang sedang dalam proses wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 82

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 83

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 84

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Komentar!