Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(1)Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun:
prasarana pengendali banjir; dan

prasarana pengendali aliran permukaan.

Komentar!