Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Pengurangan resiko besaran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun:

  1. prasarana pengendali banjir; dan

  2. prasarana pengendali aliran permukaan.

Terkait

Komentar!