Sungai
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2011 TENTANG SUNGAI
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- bahwa dalam rangka konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
Pengelolaan sungai meliputi:
konservasi sungai;
pengembangan sungai; dan
pengendalian daya rusak air sungai.
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
penyusunan program dan kegiatan;
pelaksanaan kegiatan; dan
pemantauan dan evaluasi.
Pasal 19
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:
Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.