Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 18
(1)

Pengelolaan sungai meliputi:

  1. konservasi sungai;

  2. pengembangan sungai; dan

  3. pengendalian daya rusak air sungai.

(2)

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:

  1. penyusunan program dan kegiatan;

  2. pelaksanaan kegiatan; dan

  3. pemantauan dan evaluasi.


Pasal 19
(1)

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:

  1. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

  2. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan

  3. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

(2)

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(3)

Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.


Terkait

Komentar!