Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membebaskan dataran banjir dari peruntukan yang mengganggu fungsi penampung banjir.

Terkait

Komentar!