Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Operasi peralatan sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, dan pengiriman data.

Terkait

Komentar!