Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Pembangunan prasarana yang berfungsi sebagai drainase kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh bupati/walikota.

Terkait

Komentar!