Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:

  1. sungai besar dengan luas DAS lebih besar dari 500 Km ^2 (lima ratus kilometer persegi); dan

  2. sungai kecil dengan luas DAS kurang dari atau sama dengan 500 Km ^2 (lima ratus kilometer persegi).

Terkait

Komentar!