Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 46

Penanggulangan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf e dikoordinasikan oleh badan penanggulangan bencana nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!