Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>

BAB V
SISTEM INFORMASI SUNGAI


Pasal 61
(1)

Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyelenggarakan sistem informasi sungai.

(2)

Sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem informasi sumber daya air.

(3)

Sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diperbarui sesuai kebutuhan.

(4)

Sistem informasi sungai bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang.


Pasal 62

Penyelenggaraan sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan sumber daya air.


Pasal 63
(1)

Masyarakat dapat menyelenggarakan sistem informasi yang terkait dengan sungai untuk kepentingan sendiri.

(2)

Informasi yang dihasilkan dari sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada dan/atau dapat diakses oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya.


Pasal 64

Sistem informasi sungai meliputi:

  1. data variabel dan parameter sungai;

  2. operasi peralatan; dan

  3. pelaksana sistem informasi.


Pasal 65
(1)

Data variabel sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a merupakan informasi mengenai data ketersediaan air dan kejadian banjir.

(2)

Data ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi data:

  1. curah hujan;

  2. elevasi muka air sungai;

  3. kandungan sedimen air sungai;

  4. pengambilan air;

  5. data fisik banjir; dan

  6. penyebab, jenis, dan jumlah kerugian akibat banjir.

(3)

Data mengenai ketersediaan air dan kejadian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinventarisasi oleh instansi yang membidangi sumber daya air.


Pasal 66
(1)

Sistem informasi mengenai parameter sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a meliputi data fisik sungai dan data fisik daerah aliran sungai serta data sosial ekonomi masyarakat di daerah aliran sungai.

(2)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:

  1. topografi alur sungai;

  2. prasarana sungai;

  3. kondisi fisik daerah aliran sungai;

  4. hidrometeorologi e. hidrogeologi;

  5. kondisi penutup lahan;

  6. rencana tata ruang;

  7. kelembagaan yang terkait dengan sungai;

  8. kependudukan;

  9. mata pencaharian penduduk; dan

  10. kearifan lokal.

(3)

Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari instansi yang mengelola data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 67
(1)

Operasi peralatan sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data, pengolahan data, dan pengiriman data.

(2)

Peralatan sistem informasi sungai terdiri atas perangkat keras dan perangkat lunak.

(3)

Perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria mudah dioperasikan, akurat, dan tidak mudah rusak.

(4)

Pengadaan peralatan sistem informasi sungai harus mengutamakan produksi dalam negeri.


Pasal 68
(1)

Pelaksana sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki keahlian di bidang sistem informasi sungai.

(2)

Keahlian di bidang sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas keahlian pengumpulan data sungai, pengolahan data sungai, dan pengiriman data sungai.

(3)

Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ditugaskan menangani sistem informasi sungai.


Terkait

Komentar!