Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Sungai terdiri atas:

  1. palung sungai; dan

  2. sempadan sungai.

(2)

Palung sungai dan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk ruang sungai.

(3)

Dalam hal kondisi topografi tertentu dan/atau banjir, ruang sungai dapat terhubung dengan danau paparan banjir dan/atau dataran banjir.

(4)

Palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi sebagai ruang wadah air mengalir dan sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem sungai.

(5)

Sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.


Terkait

Komentar!