Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 19
(1)

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:

  1. Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

  2. gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan

  3. bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

(2)

Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.

(3)

Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.


Terkait

Komentar!