Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 19
(1)Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan oleh:
Menteri, untuk sungai pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional;

gubernur, untuk sungai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan

bupati/walikota, untuk sungai pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

(2)Pengelolaan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
(3)Pengelolaan sungai dilaksanakan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.

Komentar!