Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

(1)Dalam dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) ditetapkan zona peruntukan lahan sesuai resiko banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b.

Komentar!