Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Kegiatan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a ditujukan untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap masalah yang terkait dengan perlindungan sungai, pencegahan pencemaran air sungai, serta pengurangan resiko kerentanan banjir.

Terkait

Komentar!