Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 31
(1)

Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

  1. mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan

  2. mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai.

(2)

Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:

  1. mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan

  2. mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.


Terkait

Komentar!