Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 31
(1)Pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada; dan

mengalokasikan kebutuhan air untuk aliran pemeliharaan sungai.

(2)Dalam melakukan pemanfaatan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
mengakibatkan terjadinya pencemaran; dan

mengakibatkan terganggunya aliran sungai dan/atau keruntuhan tebing sungai.


Komentar!