Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 62

Penyelenggaraan sistem informasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi pengelolaan sumber daya air.


Terkait

Komentar!