Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Pasal 22
(1)Perlindungan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.
(2)Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:
menanam tanaman selain rumput;

mendirikan bangunan; dan

mengurangi dimensi tanggul.

(3)Pemanfaatan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk keperluan tertentu.

Komentar!