Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
Pasal 22
(1)

Perlindungan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.

(2)

Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:

  1. menanam tanaman selain rumput;

  2. mendirikan bangunan; dan

  3. mengurangi dimensi tanggul.

(3)

Pemanfaatan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk keperluan tertentu.


Terkait

Komentar!