Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(1)

Pengelolaan sungai meliputi:

  1. konservasi sungai;

  2. pengembangan sungai; dan

  3. pengendalian daya rusak air sungai.

Terkait

Komentar!