Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi
(2)

Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, program konservasi sungai, pengembangan sungai, dan pengendalian daya rusak air sungai disusun berdasarkan kebutuhan.

Terkait

Komentar!