Sungai

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011

Info
Isi

Bagian Kedua
Konservasi Sungai


Pasal 20
(1)

Konservasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

  1. perlindungan sungai; dan

  2. pencegahan pencemaran air sungai.

(2)

Perlindungan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui perlindungan terhadap:

  1. palung sungai;

  2. sempadan sungai;

  3. danau paparan banjir; dan

  4. dataran banjir.

(3)

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pula terhadap:

  1. aliran pemeliharaan sungai; dan

  2. ruas restorasi sungai.


Pasal 21
(1)

Perlindungan palung sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dilakukan dengan menjaga dimensi palung sungai.

(2)

Menjaga dimensi palung sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan pengambilan komoditas tambang di sungai.

(3)

Pengambilan komoditas tambang di sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan pada sungai yang mengalami kenaikan dasar sungai.


Pasal 22
(1)

Perlindungan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pembatasan pemanfaatan sempadan sungai.

(2)

Dalam hal di dalam sempadan sungai terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan:

  1. menanam tanaman selain rumput;

  2. mendirikan bangunan; dan

  3. mengurangi dimensi tanggul.

(3)

Pemanfaatan sempadan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk keperluan tertentu.


Pasal 23
(1)

Perlindungan danau paparan banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c dilakukan dengan mengendalikan sedimen dan pencemaran air pada danau.

(2)

Pengendalian sedimen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencegahan erosi pada daerah tangkapan air.


Pasal 24
(1)

Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilakukan pada dataran banjir yang berpotensi menampung banjir.

(2)

Perlindungan dataran banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membebaskan dataran banjir dari peruntukan yang mengganggu fungsi penampung banjir.


Pasal 25
(1)

Perlindungan aliran pemeliharaan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a ditujukan untuk menjaga ekosistem sungai.

(2)

Menjaga ekosistem sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai dari hulu sampai muara sungai.

(3)

Perlindungan aliran pemeliharaan sungai dilakukan dengan mengendalikan ketersediaan debit andalan 95% (sembilan puluh lima persen).

(4)

Dalam hal debit andalan 95% (sembilan puluh lima persen) tidak tercapai, pengelola sumber daya air harus mengendalikan pemakaian air di hulu.


Pasal 26
(1)

Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b ditujukan untuk mengembalikan sungai ke kondisi alami.

(2)

Perlindungan ruas restorasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

  1. kegiatan fisik; dan

  2. rekayasa secara vegetasi.

(3)

Kegiatan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi penataan palung sungai, penataan sempadan sungai dan sempadan danau paparan banjir, serta rehabilitasi alur sungai.


Pasal 27
(1)

Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:

  1. penetapan daya tampung beban pencemaran;

  2. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai;

  3. penetapan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah;

  4. pelarangan pembuangan sampah ke sungai;

  5. pemantauan kualitas air pada sungai; dan

  6. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai.

(2)

Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan sungai diatur dengan peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!